REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU-Nomor-14-Tahun-2008-KIP
UU-NO-25-TAHUN-2009-PELAYANAN-PUBLIK
PP-No-96-Tahun-2012-tentang-Pelaksanaan-Undang-Undang-Nomor-25-Tahun-2009-Tentang-Pelayanan-Publik
PP-No-61-Tahun-2010-tentang-Pelaksanaan-Undang-–-Undang-No-14-Tahun-2008-tentang-Keterbukaan-Informasi-Publik-1
Perpres-No-95-Tahun-2018-tentang-Sistem-Pemerintahan-Berbasis-Elektronik
Perma-Nomor-2-Tahun-2011_Tata cara penyelesaian sengketa informasi publik
PerKI-No-1-Tahun-2021-tentang-Standar-Layanan-Informasi-Publik
PerKI-No-1-Tahun-2013-Tentang-Prosedur-Penyelesaian-Sengketa-Informasi-Publik
PERMENKES NO 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan;
b. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;