TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, PPID memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. ATASAN PPID
Tugas
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Fungsi
a. pemberian arahan dan pertimbangan kepada PPID Utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
b. pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
2. PPID UTAMA
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik.
Fungsi
a. pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
b. penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
c. pengujian konsekuensi;
d. penyelesaian sengketa informasi publik;
e. pengembangan pengelolaan informasi publik;
f. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
g. koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik; dan
h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
3. PPID PELAKSANA
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup unit utama eselon II di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok.
Fungsi
a. Memberikan layanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok;
b. Mengumpulkan dan menyebrluaskan informasi publik;
c. Memberikan usulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi; dan
d. Menyusun laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
4. PPID PEMBANTU
Tugas
Membantu PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
5. Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi
Tugas
Membantu PPID Pelaksana dan PPID pembantu dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
Fungsi
Menyampaikan laporan semester layanan informasi publik satuan kerja ke PPID pelaksana;
Menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia;
Menyediakan daftar informasi publik;
Mendokumentasikan informasi publik;
Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi;
6. Petugas layanan informasi
Tugas
Membantu PPID Pelaksana, PPID pembantu dan koordinator layanan informasi dokumentasi dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
Fungsi
Memberikan pelayanan informasi publik termasuk mediasi sengketa bila terjadi; dan
Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/ atau non elektronik.
7. Petugas dokumentasi
Tugas
Membantu PPID Pelaksana, PPID pembantu dan koordinator layanan informasi dokumentasi dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
Fungsi
Memberikan pelayanan informasi publik termasuk mediasi sengketa bila terjadi; dan
Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/ atau non elektronik.