PROFIL SINGKAT PPID
PROFIL SINGKAT PPID
Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal
PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
PPID Pelaksana yaitu Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok
PPID Pembantu yaitu Kasubag Adum dan Para Ketua Tim Kerja Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok
Informasi lengkap mengenai PPID dapat diakses melalui laman https://ppid.bbkk-tanjungpriok.com/